Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Oknum TNI Kasus 40 Kg Sabu di Medan Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 5 Hal Memberatkan

×

Oknum TNI Kasus 40 Kg Sabu di Medan Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 5 Hal Memberatkan

Sebarkan artikel ini

Ketua Majelis Hakim, Mayor Wiwit Ariyanto, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyimpanan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Serma Yonanda Agusta (39) menjalani sidang perkara 40 kg narkotika jenis sabu di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (9/3/2026). (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Serma Yonanda Agusta (39) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Sisingamangaraja, Senin (9/3/2026). Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

MEMPROSES ADSENSE...

Ketua Majelis Hakim, Mayor Wiwit Ariyanto, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyimpanan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 20 tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Mayor Wiwit saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan lima hal yang memberatkan terdakwa.

Pertama, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan Sapta Marga butir kelima serta sumpah prajurit butir kedua.

Kedua, tindakan tersebut tidak mendukung program pemerintah yang sedang memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa.