Medan, kedannews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Serma Yonanda Agusta (39) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Sisingamangaraja, Senin (9/3/2026). Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Ketua Majelis Hakim, Mayor Wiwit Ariyanto, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyimpanan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 20 tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Mayor Wiwit saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan lima hal yang memberatkan terdakwa.
Pertama, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan Sapta Marga butir kelima serta sumpah prajurit butir kedua.
Kedua, tindakan tersebut tidak mendukung program pemerintah yang sedang memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa.












