Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Oknum TNI Kasus 40 Kg Sabu di Medan Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 5 Hal Memberatkan

×

Oknum TNI Kasus 40 Kg Sabu di Medan Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 5 Hal Memberatkan

Sebarkan artikel ini

Ketua Majelis Hakim, Mayor Wiwit Ariyanto, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyimpanan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Serma Yonanda Agusta (39) menjalani sidang perkara 40 kg narkotika jenis sabu di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (9/3/2026). (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ketiga, perbuatan terdakwa dinilai telah mencemarkan nama baik institusi TNI serta merusak sendi-sendi disiplin keprajuritan di kesatuannya.

Keempat, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.

MEMPROSES ADSENSE...

Kelima, terdakwa bersama dua saksi lainnya disebut telah melakukan perbuatan serupa sebanyak dua kali.

Sementara itu, majelis hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

Di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya.

Selain itu, terdakwa juga telah mengabdi sebagai prajurit selama 19 tahun dan masih memiliki anak yang membutuhkan kasih sayang seorang ayah.

Dalam perkara ini, Serma Yonanda dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP serta Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum penjara seumur hidup, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, serta dipecat dari dinas militer.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua warga sipil oleh aparat kepolisian terkait peredaran 40 kilogram sabu di Kabupaten Asahan pada 29 Mei 2025.