Ketiga, perbuatan terdakwa dinilai telah mencemarkan nama baik institusi TNI serta merusak sendi-sendi disiplin keprajuritan di kesatuannya.
Keempat, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.
Kelima, terdakwa bersama dua saksi lainnya disebut telah melakukan perbuatan serupa sebanyak dua kali.
Sementara itu, majelis hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan terdakwa.
Di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya.
Selain itu, terdakwa juga telah mengabdi sebagai prajurit selama 19 tahun dan masih memiliki anak yang membutuhkan kasih sayang seorang ayah.
Dalam perkara ini, Serma Yonanda dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP serta Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum penjara seumur hidup, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, serta dipecat dari dinas militer.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua warga sipil oleh aparat kepolisian terkait peredaran 40 kilogram sabu di Kabupaten Asahan pada 29 Mei 2025.












