Medan, kedannews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara terhadap tiga awak kapal yang terlibat dalam kasus pengangkutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal menuju Malaysia. Ketiganya divonis masing-masing tiga tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Senin (9/3/2026).
Tiga terdakwa tersebut adalah Reza Habibi Nasution yang bertugas sebagai nahkoda kapal, Hermansyah Lubis sebagai kepala kamar mesin (KKM), serta Adi Putra yang merupakan anak buah kapal (ABK).
Majelis hakim yang dipimpin Zulfikar dengan hakim anggota Monita Honeisty Sitorus dan Muhammad Shobirin menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pengangkutan pekerja migran secara nonprosedural.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya melanggar ketentuan Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta ketentuan yang berkaitan dengan KUHP terbaru.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara.












