Barang Bukti dan Proses Lanjutan
Dalam penindakan tersebut, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam milik para terdakwa serta sisa uang tunai yang digunakan untuk operasional pelayaran ilegal.
Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Sementara itu, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang diduga sebagai pengatur jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut, yakni Aseng, Wawan, dan Nunut, yang hingga kini masih berstatus buron.












