Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Tiga Awak Kapal Pengangkut 25 PMI Ilegal ke Malaysia Divonis 3 Tahun Penjara di PN Medan

×

Tiga Awak Kapal Pengangkut 25 PMI Ilegal ke Malaysia Divonis 3 Tahun Penjara di PN Medan

Sebarkan artikel ini

Tiga terdakwa tersebut adalah Reza Habibi Nasution yang bertugas sebagai nahkoda kapal, Hermansyah Lubis sebagai kepala kamar mesin (KKM), serta Adi Putra yang merupakan anak buah kapal (ABK).

Ketua Majelis Hakim (kanan), Zulfikar bersama Monita Honeisty Sitorus (tengah) dan Muhammad Shobirin (kiri) masing-masing sebagai hakim anggota, saat membacakan putusan kasus pengangkutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal non prosedural menuju Malaysia di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/3/2026). (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Barang Bukti dan Proses Lanjutan

Dalam penindakan tersebut, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam milik para terdakwa serta sisa uang tunai yang digunakan untuk operasional pelayaran ilegal.

Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

MEMPROSES ADSENSE...

Sementara itu, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang diduga sebagai pengatur jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut, yakni Aseng, Wawan, dan Nunut, yang hingga kini masih berstatus buron.