Kronologi Pengangkutan PMI Ilegal
Kasus ini bermula pada September 2025 ketika Reza Habibi Nasution menerima tawaran dari tiga orang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Aseng, Wawan, dan Nunut.
Reza diminta menjadi nahkoda sebuah kapal tanpa nama untuk mengangkut para pekerja migran menuju Malaysia secara ilegal dengan imbalan Rp16 juta.
Untuk menjalankan tugas tersebut, Reza kemudian merekrut Hermansyah Lubis sebagai kepala kamar mesin dengan upah Rp3 juta, serta Adi Putra sebagai anak buah kapal dengan bayaran Rp2 juta.
Pada 15 September 2025, kapal tersebut berangkat dari Tangkahan Si Opung, Kabupaten Asahan, dengan membawa 18 orang PMI. Dalam perjalanan di kawasan Kwala Sei Silo, kapal kembali menambah tujuh orang penumpang, sehingga total terdapat 25 PMI ilegal di atas kapal.
Namun perjalanan tersebut tidak berlangsung lama. Saat melintas di perairan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, kapal tersebut dihentikan oleh petugas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumatera Utara yang tengah melakukan patroli rutin.
Petugas kemudian mengamankan seluruh penumpang beserta tiga awak kapal tersebut.












