Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Oknum TNI Kasus 40 Kg Sabu di Medan Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 5 Hal Memberatkan

×

Oknum TNI Kasus 40 Kg Sabu di Medan Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 5 Hal Memberatkan

Sebarkan artikel ini

Ketua Majelis Hakim, Mayor Wiwit Ariyanto, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyimpanan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Serma Yonanda Agusta (39) menjalani sidang perkara 40 kg narkotika jenis sabu di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (9/3/2026). (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, aparat menduga narkotika tersebut berasal dari Serma Yonanda. Berdasarkan informasi tersebut, pihak TNI kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari yang sama.