Dari hasil pengembangan penyelidikan, aparat menduga narkotika tersebut berasal dari Serma Yonanda. Berdasarkan informasi tersebut, pihak TNI kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari yang sama.
Oknum TNI Kasus 40 Kg Sabu di Medan Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 5 Hal Memberatkan
Ketua Majelis Hakim, Mayor Wiwit Ariyanto, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyimpanan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.












