MEDAN, kedannews.co.id โ Seorang anak buah kapal (ABK) asal Kota Medan, Sumatera Utara, dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton yang melibatkan jaringan internasional. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, penuntutan terhadap enam terdakwa, terdiri dari dua warga negara asing dan empat warga negara Indonesia, telah dilakukan pada 5 Februari 2026.
โSebanyak enam tersangka dalam perkara narkotika ini masing-masing dituntut hukuman mati. Proses peradilan telah dilaksanakan sesuai hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,โ ujar Anang, Jumat (20/2/2026).
Salah satu terdakwa adalah Fandi Ramadhan (26), warga Medan yang disebut baru tiga hari bekerja sebagai ABK di kapal tersebut. Namun, berdasarkan fakta persidangan, ia dinilai mengetahui adanya pengangkutan narkotika dalam jumlah besar itu.
Menurut Anang, para terdakwa diketahui berangkat ke Thailand dan sempat berada di negara tersebut selama sekitar 10 hari sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan kapal.
โMereka kemudian menerima barang haram tersebut di tengah laut. Total sekitar 67 paket dengan berat hampir 2 ton sabu,โ jelasnya.
Ia menambahkan, narkotika itu disembunyikan di beberapa bagian kapal, termasuk di haluan dan dekat ruang mesin. Para terdakwa disebut mengetahui jenis barang yang diangkut serta menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut.
โPara terdakwa sadar bahwa barang yang mereka angkut adalah narkotika. Bahkan, salah satu terdakwa menerima uang sekitar Rp8,2 juta bersama terdakwa lainnya,โ katanya.
Kasus ini disebut sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional lintas negara. Karena itu, jaksa menilai tuntutan maksimal perlu diberikan sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas peredaran narkoba.
โIni kejahatan serius dan melibatkan sindikat internasional. Negara harus tegas melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,โ tegas Anang.
Berdasarkan dakwaan, Fandi bersama sejumlah terdakwa lain, termasuk Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta beberapa warga negara asing, diduga menyelundupkan sabu seberat 1.995.130 gram.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, persidangan masih berlanjut dan majelis hakim akan mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum menjatuhkan putusan.












