MEDAN, kedannews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (20/2/2026).
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona, dalam persidangan menyampaikan bahwa terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta.
“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tegas Wira.
Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
“Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelasnya.












