MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Jaksa Tuntut Dua Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Video Profil Desa di Karo

×

Jaksa Tuntut Dua Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Video Profil Desa di Karo

Sebarkan artikel ini

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (20/2/2026).

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona, dalam persidangan menyampaikan bahwa terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider.

MEMPROSES ADSENSE...

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta.

“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tegas Wira.

Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

“Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelasnya.

Pengaduan DLH Kota Medan