Meskipun pengendara mobil Avanza sempat melarikan diri, tim opsnal Unit I berhasil mengamankan MZ persis di Jembatan Tanjung Pura. Satu tas ransel berwarna hitam berisi satu bungkus sabu juga disita dari MZ. Ia mengaku, barang haram itu didapatnya dari A warga Alue Mirah, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
“Kemudian, para tersangka dan barang bukti diamankan tim opsnal. Mereka dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur AKBP Faisal.
Selain 20 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik berwarna hijau merk Guan Yin Wang dengan berat 20 kilogram, turut diamankan 1 buah goni plastik berwarna putih. Empat telepon seluler, 1 tas ransel warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario BL 5939 FM dan 1 unit mobil Avanza BK 1718 FD juga diboyong ke Mapolres Langkat.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup dan atau paling lama pidana penjara 20 tahun,” tegas AKBP Faisal.