Hukum & Kriminal

Lempar : Kecamatan Lima Puluh Tak Miliki Kantor Defenitif Bagaikan Anak Kos

5
×

Lempar : Kecamatan Lima Puluh Tak Miliki Kantor Defenitif Bagaikan Anak Kos

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, kedannews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Aparatur (Lempar) angkat bicara, terkait rendahnya perhatian Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batu Bara untuk memajukan Kecamatan Lima Puluh.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Lempar Zainuddin alias Zein Kumis saat di Markaz Wappres. Rabu (15/09/2021).

Disebut Zein, hasil dari pengamatan memasuki 14 tahun berdirinya Kabupaten Batu Bara, banyak dimekarkan wilayah kecamatan, dari 7 menjadi 12 kecamatan.

Kecamatan Lima Puluh adalah kecamatan induk, juga sebagai Ibukota Kabupaten sampai sekarang tidak memiliki kantor yang defenitif, ujar Zein sambil merapikan kumisnya.

“Miris kami melihatnya Camatnya kayak anak kos yang diusir ibuk kos pindah sana – sini karena gak bayar uang kos,” tambah Zein.

Sementara kecamatan yang baru dimekarkan saja sudah memiliki kantor yang defenitif. “Nasib Camat Lima Puluh bolak – balik pindah,” ucap Zein.

Belum lagi penempatan bangunan yang diduga tidak pada tempatnya, “coba lihat masak tanah wakaf dibangun gedung yang diduga milik Pemkab,” sebut Zein sambil menyeruput teh tariknya.

Tidak hanya kantor camat, kantor lurah juga mengalami nasib yang sama, sekarang menempati rumah dinas camat, terang Zein

Dijelaslan Zainuddin, saat ini kantor Camat Lima Puluh menempati kantor eks UPT Disdik Kecamatan Lima Puluh sedangkan kantor Lurah Lima Puluh Kota menempati rumah dinas Camat Lima Puluh.

Demikian pula luas Kelurahan Lima Puluh Kota sebagai  ibukota tidak pernah bertambah luas meski sudah 14 tahun menjadi ibukota Kabupaten Batu Bara.

Aset di Kecamatan Lima Puluh tidak jelas seperti eks kantor Bina Prestasi yang saat ini dipergunakan Sat Lantas, ketus Zein.

Kami menduga ini yang menjadi lemahnya kepercayaan PT Socfindo masih tarik ulur untuk melepas 50 Ha lahannya untuk kantor Bupati Batu Bara, ulas Zein.

Gedung eks SMA Daerah itu bisa dibangun untuk perkantoran pemerintah, dan gedung Koperasi Unit Desa (KUD) yang berada di Jalan Perintis Kelurahan Lima Puluh, juga bisa dimanfaatkan, jelas Zein.

Ketua Lempar juga mengingatkan agar pemerintah setempat melakukan pendataan aset pemerintah dan diperjelas peruntukannya. Jangan diberi celah bagi oknum – oknum yang ingin menguasai lahan milik pemerintah untuk kepentingan kelompoknya, pungkas Zein. (Plk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *