Lingkungan, Sosial & Organisasi

LPUI-SU Dukung Penertiban Daging Non-Halal di Medan, Tegaskan Bukan Diskriminasi dan Tolak Isu SARA

9
×

LPUI-SU Dukung Penertiban Daging Non-Halal di Medan, Tegaskan Bukan Diskriminasi dan Tolak Isu SARA

Sebarkan artikel ini

Ustadz Abu Azzam Sebut Surat Edaran Wali Kota Medan Fokus pada Penataan Kota, Kebersihan Drainase, dan Ketertiban Umum

Ketua Umum LPUI-SU yang juga Pendiri Yayasan Rumah Tahfiz Al-Ikhsan, Ustadz Abu Azzam menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan. (kedannews.co.id/Hendra Syahputra)

MEDAN, kedannews.co.id – Laskar Pejuang Umat Islam Sumatera Utara (LPUI-SU) menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penataan lokasi serta pengelolaan limbah penjualan daging non-halal, seperti babi, anjing, dan ular, di wilayah Kota Medan.

Ketua Umum LPUI-SU yang juga Pendiri Yayasan Rumah Tahfiz Al-Ikhsan, Ustadz Abu Azzam, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah administratif dalam rangka penataan estetika kota dan peningkatan kesehatan lingkungan, bukan bentuk diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

β€œKami mempertegas dukungan penuh atas kinerja Bapak Wali Kota Medan. Kebijakan ini adalah untuk kepentingan bersama, terutama dalam hal kebersihan drainase dari limbah darah dan kotoran, serta ketertiban umum di bahu jalan,” ujar Ustadz Abu Azzam dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (28/02/2026).

Menurutnya, pengelolaan limbah yang tidak tertata dapat menimbulkan persoalan lingkungan, seperti bau tidak sedap dan gangguan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai kebijakan Pemerintah Kota Medan perlu dipahami sebagai bagian dari upaya penegakan aturan tata ruang dan kebersihan kota.

Tolak Politisasi dan Isu SARA

Dalam keterangannya, Ustadz Abu Azzam mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menyikapi kebijakan tersebut secara proporsional dan tidak terprovokasi oleh narasi yang berpotensi memecah belah.

Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba mengaitkan kebijakan penataan tersebut dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

β€œMari kita berpikir dewasa. Jangan benturkan aturan tata ruang dan kesehatan ini dengan isu SARA yang dapat memecah belah kerukunan di Medan. Penertiban ini justru bertujuan agar pedagang daging non-halal memiliki tempat yang representatif, tidak mengganggu fasilitas umum, dan limbahnya terkelola dengan baik,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas Kota Medan sebagai kota multietnis dan multikultural, sehingga setiap kebijakan publik sebaiknya dipahami dalam kerangka kepentingan bersama.

Poin Utama Penataan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Surat Edaran Wali Kota Medan tersebut mengatur sejumlah poin penting, antara lain:

* Larangan berjualan di bahu jalan atau trotoar yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki.
* Pengaturan zonasi penjualan di kios permanen atau area pasar yang telah ditentukan, serta tidak berdekatan langsung dengan rumah ibadah.
* Larangan membuang limbah, seperti darah dan sisa potongan, langsung ke drainase umum guna mencegah polusi bau dan berkembangnya lalat.
* Kewajiban pemasangan identitas komoditas secara jelas untuk memberikan transparansi kepada konsumen.

LPUI-SU berharap aparat penegak peraturan daerah, termasuk Satpol PP dan dinas terkait, dapat menjalankan pengawasan secara konsisten dengan pendekatan yang humanis dan dialogis kepada para pedagang.

β€œKami mengecam keras pihak-pihak yang mencoba menghalangi upaya perbaikan kota ini. Ini demi Medan yang lebih bersih, nyaman, dan harmonis bagi semua golongan,” tutup Abu Azzam.

Kebijakan penataan tersebut diharapkan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan gesekan sosial, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, ketertiban, dan penghormatan terhadap keberagaman di Kota Medan.