Berita Utama & Headline

Mahasiswa Desak Kejati Sumut Eksekusi Samsul Tarigan dan Tutup Barak Narkoba Serta Diskotik Ilegal

9
×

Mahasiswa Desak Kejati Sumut Eksekusi Samsul Tarigan dan Tutup Barak Narkoba Serta Diskotik Ilegal

Sebarkan artikel ini
Koordinator aksi, Arya LM Sinurat, berorasi lantang di depan kantor Kejati Sumut saat menyuarakan tuntutan eksekusi Samsul Tarigan, Senin (4/8/2025). (kedannews.co.id/Foto: Aris Sinurat).

MEDAN, kedannews.co.idPuluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumut menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin siang (4/8/2025). Mereka menuntut penegakan hukum atas keberadaan diskotik ilegal, barak narkoba, serta meminta eksekusi segera terhadap terpidana kasus agraria, Samsul Tarigan, yang telah divonis satu tahun empat bulan penjara oleh Mahkamah Agung.

Dalam aksi itu, massa mengibarkan spanduk besar bertuliskan “Berantas Narkoba, Tutup Diskotik, dan Eksekusi ST”, sebagai simbol kekecewaan mereka terhadap ketimpangan penegakan hukum di Sumut.

Tiga tuntutan utama disuarakan dalam aksi damai tersebut:

  1. Penutupan seluruh diskotik di Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang, tidak hanya di Kabupaten Langkat. Mahasiswa menilai penegakan hukum seharusnya tidak tebang pilih.
  2. Pembersihan dan penutupan barak-barak narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara sebagai bentuk komitmen nyata memberantas narkotika.
  3. Pelaksanaan eksekusi terhadap Samsul Tarigan sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah.

Beberapa menit setelah orasi dimulai, massa aksi ditemui langsung oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Sumut, Randi H Tambunan.

“Kami mengapresiasi kehadiran rekan-rekan mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya. Terkait diskotik, jika ada informasi rinci seperti alamat dan nama lokasi, kami siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk melakukan pengecekan. Jika ditemukan pelanggaran, penutupan bisa dilakukan berdasarkan hukum,” ujar Randi.

Ia menambahkan bahwa penanganan narkoba bukan perkara mudah karena sebagian besar pelakunya berasal dari kalangan ekonomi lemah. Untuk itu, ia menegaskan pentingnya sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan aparat kepolisian dalam melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat.

Mengenai eksekusi putusan terhadap Samsul Tarigan, Randi menjelaskan bahwa proses masih berjalan sesuai prosedur. “Putusan Mahkamah Agung sudah turun. Sekarang kami menunggu apakah putusan itu sudah diterima Kejari maupun penasihat hukum terpidana. Setelah pemberitahuan, akan dilakukan pemanggilan hingga tiga kali. Jika tidak hadir, maka akan dilakukan eksekusi paksa,” tegasnya.

Setelah menyampaikan penjelasan, Randi menerima surat pernyataan aksi dari mahasiswa dan menandatanganinya.

Koordinator aksi, Arya LM Sinurat, menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan terhadap kejaksaan agar segera mengeksekusi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

“Kami datang ke Kejatisu untuk menanyakan perkembangan eksekusi Samsul Tarigan. Sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Arya kepada wartawan usai aksi.

Arya menambahkan bahwa mereka mendapat informasi dari pihak Kejati bahwa proses eksekusi masih menunggu konfirmasi dari Kejari kepada penasihat hukum. Jika dalam tiga kali pemanggilan tidak ada kehadiran dari terpidana, maka kejaksaan akan mengeksekusinya secara paksa.

Usai berunjuk rasa di Kejatisu, massa aksi menyatakan akan melanjutkan aksi mereka ke Mapolda Sumut untuk menyuarakan tuntutan yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *