Padang Sidempuan, kedannews.com – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padang Sidempuan, Sopian Sobri Lubis, dituntut dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sopian disebut jaksa terbukti melakukan korupsi dana penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020.
“Meminta kepada majelis hakim, yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sopian Sobri Lubis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Jaksa dalam sidang, Kamis (8/12/2022).
Sopian juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga membebankan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp352 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Setelah jaksa membacakan tuntutannya, hakim menjelaskan kepada terdakwa berkaitan tuntutan yang diberikan jaksa kepadanya.
“Baik, terdakwa anda sudah dengar dengan tuntutan jaksa. Silahkan anda melakukan pembelaan terkait hal tersebut,” ucap hakim.
Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan Sopian bersalah dalam Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kegiatan Penanggulangan Wabah Coronavirus Disease 19 ( Covid -19) pada Dinkes Kota Padang Sidempuan.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri