Hukum & Kriminal

Mantan Kadis PUPR Sumut Hadirkan Dua Saksi Ahli di Sidang Korupsi Jalan

4
×

Mantan Kadis PUPR Sumut Hadirkan Dua Saksi Ahli di Sidang Korupsi Jalan

Sebarkan artikel ini

Kedua saksi ahli itu merupakan akademisi, yakni Dr. Hendry Julian Noor dari Universitas Gadjah Mada dan Taufik Rahmadi dari Universitas Airlangga.

Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dan dosen hukum pidana dari Universitas Airlangga, Surabaya, saat sidang kasus korupsi jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/2/2026). (kedannews.co.id/istimewa)

Medan, kedannews.co.id – Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/2/2026). Terdakwa Topan Obaja Putra Ginting menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.

Kedua saksi ahli itu merupakan akademisi, yakni Dr. Hendry Julian Noor dari Universitas Gadjah Mada dan Taufik Rahmadi dari Universitas Airlangga. Keterangan keduanya diminta majelis hakim untuk mendalami aspek administrasi dan pidana dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, Hendry menjelaskan latar belakang keilmuannya sebagai dosen hukum administrasi negara.

“Sebagai dosen hukum administrasi negara, saya mengajar sejak 2016. Saya membahas administrasi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan kewenangan pejabat,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Taufik Rahmadi menegaskan dirinya fokus pada kajian hukum pidana, khususnya terkait suap.

“Saya ahli di bidang hukum pidana, terutama yang berkaitan dengan suap dalam perkara korupsi,” kata Taufik.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut tersebut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 28 Juni 2025 terkait dugaan praktik korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan nilai mencapai Rp231,8 miliar.

Selain Topan, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni Rasuli Efendi Siregar selaku mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Heliyanto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, serta dua pihak swasta, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lain guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur tersebut.