Medan, Kedannews.com – Masyarakat dari berbagai kelompok demo di DPRD Sumut, Senin (25/7/2022) mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membebaskan Sumut dari mafia tanah.
Perwakilan aksi Persatuan Masyarakat Adat Batu Masagi dan Sungai Buaya, Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia Kampung Marindal (BPPRI 1953) dan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) menggelar aksi demo serentak dalam orasinya menyebutkan, aksi mafia tanah kini sudah semakin tidak terkendali.
“Tidak hanya tanah eks HGU, tetapi juga tanah ulayat,” kata F Laia, koordinator lapangan BPPRI 1953.
Menurut Laia, tanah wilayah adat Kampung Marindal 1 Di Jalan Riwayat, Desa Marindal Satu, Kecamatan Patumbak. Deli Serdang diduga dikuasai oleh seorang mafia tanah selama puluh tahun. Padahal tanah seluas ratusan hektar itu diketahui milik masyarakat adat dengan dasar hukum adat.
Senada, Ketua Umum AJH Dofuzogamon Gaho (Dofu) menyebutkan, mafia tanah yang berlindung di balik korporasi di Serdang Bedagai (Sergai) berani tidak mengembalikan tanah Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat, meski hak pakainya sudah berakhir.
“Sudah makin tak terkendali mafia-mafia itu untuk menguasai tanah yang jelas bukan milik mereka,” kata Dofu.
Dia berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto segera bertindak membersihkan mafia tanah, juga minta Poldasu memberantas praktik judi, tambang ilegal, dan galian C yang ada di Deliserdang.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi E, Hendra Cipta menegaskan, pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk menuntaskan masalah tanah. Adapun terkait judi, anggota dewan Dapil III yang mencakup Deliserdang ini menyebutkan tidak akan mentolerir praktik tersebut.
Setelah mendengarkan pandangan Hendra, massa aksi meninggalkan gedung dewan dengan tertib.
Z
Penulis: Cut Riri
Editor: Zultaufik