Fokus

May Day 2026, Komisi II DPRD Medan Soroti Upah, PHK Sepihak, dan Perlindungan Buruh

2
×

May Day 2026, Komisi II DPRD Medan Soroti Upah, PHK Sepihak, dan Perlindungan Buruh

Sebarkan artikel ini

Ketua Komisi II DPRD Kota Medan meminta pemerintah memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dan menindak tegas perusahaan yang diduga melanggar aturan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Kasman bin Marasakti Lubis menyampaikan perhatian terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Medan, Jumat (01/05/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id – Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Komisi II DPRD Kota Medan menaruh perhatian terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih dihadapi para pekerja di Kota Medan. Isu mengenai upah, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, hingga perlindungan keselamatan kerja menjadi fokus yang dinilai perlu segera mendapat perhatian.

Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Kasman bin Marasakti Lubis, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan dan aspirasi dari masyarakat terkait berbagai persoalan yang dihadapi pekerja di berbagai sektor.

“Berbagai persoalan kami terima, mulai dari upah yang belum sesuai, PHK sepihak, hingga kurangnya perhatian terhadap keselamatan kerja. Ini tentu menjadi perhatian kami di Komisi II,” ujar Kasman, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, pemerintah bersama perusahaan perlu meningkatkan komitmen dalam memenuhi hak-hak pekerja serta membangun hubungan industrial yang harmonis, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasman menilai pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan harus dilakukan secara konsisten agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

“Pengawasan harus aktif. Tindak tegas perusahaan yang diduga melanggar aturan. Kita ingin kondisi ketenagakerjaan di Kota Medan semakin baik dan setiap persoalan diselesaikan melalui dialog serta mekanisme sesuai aturan,” katanya.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, hak-hak pekerja harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.

“Buruh adalah tulang punggung pembangunan dan penggerak ekonomi. Karena itu, hak-hak mereka harus dijamin, termasuk upah layak, keamanan kerja, dan kepastian kerja,” tegasnya.

Komisi II DPRD Kota Medan berharap momentum Hari Buruh Internasional menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk terus memperkuat perlindungan terhadap pekerja, meningkatkan kesejahteraan buruh, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang kondusif demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di Kota Medan.