Lubuk Pakam, kedannews.com – Mediasi keempat antara masyarakat veteran dan PT. United Orta Berjaya (UOB) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam telah berlangsung pada Selasa, 10 September 2024. Dipimpin oleh Hakim Mediator Abdul Wahab, S.H., M.H., sidang ini merupakan upaya untuk menyelesaikan konflik yang berlangsung secara damai. Para pihak berharap mediasi ini dapat memberikan hasil yang memuaskan dan mengakhiri perselisihan yang telah berjalan cukup lama.
Proses mediasi ini sebenarnya dijadwalkan dimulai pada pukul 09.30 WIB, namun tertunda hingga pukul 15.00 WIB karena kesibukan kuasa hukum serta Hakim Mediator. Abdul Wahab membuka sidang dengan pengenalan dirinya dan perannya sebagai mediator.
“Saya di sini untuk memfasilitasi perdamaian dan membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang adil,” katanya dalam pembukaan mediasi.
Esteria Simanjuntak, sebagai perwakilan dari masyarakat veteran, menyambut baik kesempatan untuk berdialog melalui mediasi.
“Kami berharap proses ini dapat menghasilkan solusi terbaik untuk semua pihak,” ujar Esteria penuh harap. Di sisi lain, kuasa hukum PT. UOB, Firman, juga menegaskan keinginan perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil dan bijaksana.
Abdul Wahab, dalam sidang tersebut, menekankan pentingnya perdamaian sebagai jalan keluar terbaik. Ia mengutip pengalamannya sebagai orang Aceh dalam konflik GAM yang berhasil diselesaikan melalui perdamaian.
“Berdamai adalah jalan yang indah,” ujarnya dengan penuh keyakinan, memberikan inspirasi kepada para pihak yang hadir.
Nashril Haq Lubis, kuasa hukum masyarakat veteran, mengungkapkan bahwa beberapa anggota masyarakat sebelumnya sempat menolak tawaran ganti rugi dari PT. UOB. Namun, kali ini mereka menunjukkan kesiapan untuk bernegosiasi, asalkan tawaran tersebut dianggap adil.
“Kami siap membuka jalan menuju kesepakatan, selama hal itu bermanfaat bagi semua pihak,” katanya.
Sementara itu, Mikrot Siregar, kuasa hukum veteran lainnya, berharap agar mediasi berikutnya bisa lebih fokus pada pembicaraan terkait nominal ganti rugi. Ia menegaskan, “Kami ingin segera menemukan titik temu, dan mediasi ini bisa menjadi kesempatan baik bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan.”
Dalam wawancara usai mediasi, Edi Saputra, salah satu perwakilan masyarakat veteran, menyatakan bahwa pertemuan ini mulai menunjukkan kemajuan positif.
“Kita mulai melihat titik terang, dan ini tentu menjadi harapan besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Hal ini juga diamini oleh Esteria Simanjuntak, yang menegaskan bahwa masyarakat veteran dan PT. UOB sama-sama berharap agar proses ini berjalan lancar dan menghasilkan solusi yang memuaskan.
Sidang ini juga dihadiri oleh seluruh perwakilan masyarakat veteran, sementara pihak PT. UOB diwakili oleh kuasa hukum Firman. Nashril Haq Lubis menambahkan bahwa mediasi akan dilanjutkan pada 17 September 2024.
“Kami berharap kehadiran prinsipal dari kedua belah pihak pada pertemuan selanjutnya untuk mempercepat penyelesaian,” tuturnya.
Pihak-pihak yang terlibat berharap bahwa melalui mediasi ini, solusi damai yang diinginkan dapat segera terwujud.