Hukum & Kriminal

Melawan, Pelaku Pembobolan Rumah di Kisaran Ditembak Polisi

2
×

Melawan, Pelaku Pembobolan Rumah di Kisaran Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini

Dalam pemeriksaan, AL mengaku tidak beraksi seorang diri. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Pria berinisial AL, tersangka pencurian di rumah pendeta di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (18/1/2026). (kedannews.co.id/Polres Asahan)

Asahan, kedannews.co.id – Seorang pria berinisial AL (35) ditangkap aparat Polres Asahan setelah diduga membobol rumah seorang pendeta di Kompleks Gereja HKBP Kota Kisaran, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026) ketika rumah korban dalam keadaan kosong.

“Pelaku masuk dengan merusak pintu belakang rumah, lalu mendobrak pintu kamar dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ujar Immanuel dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AL di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Namun, saat petugas membawa tersangka untuk mencari barang bukti tambahan, AL mencoba kabur sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanannya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas, laptop, notebook, tablet, perhiasan emas, jam tangan, uang tunai, serta sebilah senjata tajam jenis celurit kecil yang ditemukan di lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan, AL mengaku tidak beraksi seorang diri. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.