Batu Bara, kedannews.com – Merasa ditipu Yaumil Jumadi (31) warga Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, penyalur beras bantuan sosial (Bansos) E- warung yang merasa dirugikan oleh oknum inisial I, yang mengaku koordinator E-warung di Kecamatan Sei Balai. Jumat (24/12/2021).
Di dampingi kuasa hukum, Yaumul Jumadi melaporkan inisial I, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/B/402/XII/2021/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Yaumul Jumadi saat ditemui usai membuat laporan kepada awak media mengaku bahwa dirinya baru mengetahui bulan 10 kemarin, sebab uang tidak disetor ke kilang.
“Kemarin saya menyuplai beras ke sana dari kilang, namun ia belum membayar uang itu. Kita sebagai perantara dari kilang untuk menyuplai beras ke E-warung,” ungkap Yaumul Jumadi.
“Ketika Saya menghubungi inisial I, menanyakan kenapa belum disetor uangnya, jawabnya uda disetor ditempat lain, Saya pun bingung, kenapa disetor tempat lain,” ujar Yaumul.
Dari hitungan mengalami kerugian sebesar Rp 270 juta untuk Kecamatan Sei Balai, atas kutipan yang dilakukan inisial I dari dana E – Warung, katanya.
Dijelaskan Yaumil untuk di Kecamatan Sei Balai, E-warung berjumlah 10 unit dengan total 1.400 karung/bulan.
“Saya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik, agar uang kilang dapat dikembalikan. Hal itu untuk menjaga kepercayaan kilang kepada kita. Selain itu, kita berharap pihak Kepolisian dapat memproses sebagaiman mestinya,” Harapnya.
Hari ini kita sudah laporkan atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan dana, beliau berharap intansi terkait bisa menyelesaikan masalah ini secepatnya, pungkasnya.
Penulis : Eka Suhendra
Editor : Mery Ismail, S.Sos