Opini & Kolom Tokoh

Mewujudkan DPR Independen dan Transparan: Konsep Jalur Ganda dan PAW yang Aman

7
×

Mewujudkan DPR Independen dan Transparan: Konsep Jalur Ganda dan PAW yang Aman

Sebarkan artikel ini

Jalur partai dan independen, pengawasan publik, dan mekanisme PAW melalui KPU demi demokrasi sehat

Sutoyo, S.H. (kedannews.co.id/ist)

INDONESIA mengenal DPR sebagai lembaga legislatif dengan mayoritas anggota berasal dari partai politik. Namun, loyalitas terhadap partai sering memengaruhi keputusan anggota DPR, sehingga suara rakyat terkadang tidak sepenuhnya tercermin. Untuk itu, konsep perbaikan sistem legislatif perlu dipikirkan agar DPR lebih independen, transparan, dan akuntabel.

Salah satu gagasan yang banyak dibahas adalah sistem jalur ganda untuk DPR, yang memungkinkan anggota legislatif berasal dari:

1. Jalur Partai

  • Partai tetap menjadi kendaraan awal calon legislatif.
  • Setelah terpilih, anggota DPR bertindak independen, tidak terikat instruksi partai.
  • Partai hanya berperan dalam pengusulan pengganti apabila anggota DPR tidak lagi memenuhi kriteria objektif, misalnya meninggal, mengundurkan diri, atau memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap.

2. Jalur Independen

  • Anggota DPR tanpa partai politik.
  • Persyaratan calon independen berbasis dukungan masyarakat di daerah pemilihan, misalnya minimal persentase KTP setempat.
  • Hak dan kewajiban sama dengan DPR jalur partai, termasuk hak suara terbuka untuk setiap pengambilan keputusan legislatif.

Mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu)

Untuk kedua jalur, penggantian anggota DPR dilakukan melalui KPU dengan mekanisme yang sama:

  • PAW hanya bisa dilakukan jika anggota DPR:
    • memiliki putusan hukum berkekuatan tetap
    • melanggar etik DPR secara berat
    • meninggal dunia atau mengundurkan diri
  • KPU menerima pengusulan pengganti dari:
    • partai untuk anggota jalur partai
    • calon independen berikutnya berdasarkan peringkat dukungan suara untuk jalur independen
  • Seluruh proses PAW bersifat terbuka, transparan, dan diawasi lembaga negara, sehingga publik dapat memantau secara langsung

Pengawasan dan Akuntabilitas

Pengawasan legislatif diperkuat melalui dewan pengawas independen, yang beranggotakan ahli hukum, akademisi, dan perwakilan masyarakat sipil. Dewan ini bertugas memastikan proses pembuatan UU bebas dari konflik kepentingan dan prosedur yang cacat.

Masyarakat juga dapat menggunakan referendum terbatas apabila ada UU yang dianggap tidak mewakili kepentingan publik, sehingga DPR tetap bertanggung jawab kepada rakyat.

Pemilu Berikutnya

Mantan anggota DPR bisa maju kembali melalui jalur partai atau independen, dengan ketentuan bahwa partai tidak boleh mem-blacklist mantan DPR yang bersih dan berprestasi.

Sistem ini memberi insentif bagi anggota DPR untuk tetap bersuara independen, sementara partai tetap berperan sebagai kendaraan awal dan administrasi pengganti.

Kesimpulan

Dengan sistem jalur ganda dan PAW melalui KPU, DPR dapat menjalankan fungsi legislatif secara lebih independen, pengawasan terhadap eksekutif lebih efektif, dan kepentingan rakyat lebih terwakili. Konsep ini menempatkan rakyat dan konstitusi sebagai pusat kekuasaan, sementara partai politik berfungsi hanya sebagai pintu masuk dan pengatur administratif pengganti anggota legislatif.