Tebing Tinggi, kedannews.com – Berusaha kabur, MS (28) warga Jl. P. Samosir Lk. I Kel. Persiakan Kecamatan Padang hulu Kota Tebing Tinggi, akhirnya ketangkap juga oleh Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut, Selasa (14/9/2021) sekira pukul 13.00 Wib.

Penangkapan dilakukan berawal dari adanya informasi masyarakat (Senin, 13/9/2021) sekitar pukul 17.30 Wib tentang dugaan seringnya transaksi Narkotika disebuah rumah di Jl. Pulau Samosir, Lk. I Kel. Persiakan, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Sabtu pagi (19/9/2021).
“Menindaklanjuti informasi tersebut hari itu juga personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendatangi lokasi yang dimaksud sekira pukul 18.00 WIB,”ucap Agus Arianto.
Lebih lanjut Agus menerangkan, setibanya petugas di rumah dan melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang didapur rumahnya. Lalu pada saat petugas akan melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian pelaku MS kabur melalui pintu depan rumah.
Lalu petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku MS, namun tidak dapat ditemukan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kecil berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sendok (skop), dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih ditemukan di atas lantai dapur.
Kemudian pada hari itu juga sekira pukul 18.30 WIB di alamat yang sama lebih kurang 50 meter dari TKP yang pertama, petugas melakukan pengembangan ke rumah milik MS namun diduga pelaku tidak dapat ditemukan.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan didalam kamar tidur pelaku, dan petugas menemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 100 (seratus) buah plastik klip transparan kosong dibalik kasur yang berada dikamar tidur milik diduga pelaku MS.
Keesokan harinya, Selasa (14/9/2021) sekira pukul 13.00 wib, pada saat petugas melakukan pencarian terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan pelaku MS di Jln.Kutilang Kel.Bulian Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya diperjalanan sedang di atas angkutan becak bermotor.
Lalu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku MS dan menanyakan kepada pelaku terkait milik siapa barang bukti yang ditemukan dari dapur rumah dan dari dalam kamar tidur milik pelaku, dan pelaku MS mengakui bahwa semua barang bukti tersebut benar miliknya.
“Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip yg berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 9,10 Gram dan berat bersih 6,42 gram, 1 (satu) buah sendok sabu (skop) dan 100 (seratus) buah plastik klip transparan kosong serta 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Agus Arianto.
Diduga pelaku narkotika MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(phl)