Tebing Tinggi, kedannews.com – Berusaha kabur, MS (28) warga Jl. P. Samosir Lk. I Kel. Persiakan Kecamatan Padang hulu Kota Tebing Tinggi, akhirnya ketangkap juga oleh Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut, Selasa (14/9/2021) sekira pukul 13.00 Wib.

Penangkapan dilakukan berawal dari adanya informasi masyarakat (Senin, 13/9/2021) sekitar pukul 17.30 Wib tentang dugaan seringnya transaksi Narkotika disebuah rumah di Jl. Pulau Samosir, Lk. I Kel. Persiakan, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Sabtu pagi (19/9/2021).
“Menindaklanjuti informasi tersebut hari itu juga personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendatangi lokasi yang dimaksud sekira pukul 18.00 WIB,”ucap Agus Arianto.
Lebih lanjut Agus menerangkan, setibanya petugas di rumah dan melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang didapur rumahnya. Lalu pada saat petugas akan melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian pelaku MS kabur melalui pintu depan rumah.












