Lalu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku MS dan menanyakan kepada pelaku terkait milik siapa barang bukti yang ditemukan dari dapur rumah dan dari dalam kamar tidur milik pelaku, dan pelaku MS mengakui bahwa semua barang bukti tersebut benar miliknya.
“Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip yg berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 9,10 Gram dan berat bersih 6,42 gram, 1 (satu) buah sendok sabu (skop) dan 100 (seratus) buah plastik klip transparan kosong serta 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Agus Arianto.
Diduga pelaku narkotika MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(phl)












