Hukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Nofiandri dan Indra Laporkan Kasus Dugaan Mafia Tanah ke Polrestabes Palembang 

2
×

Nofiandri dan Indra Laporkan Kasus Dugaan Mafia Tanah ke Polrestabes Palembang 

Sebarkan artikel ini

Palembang, kedannews.com Perseteruan kasus tanah kembali terjadi di Kota Palembang. Kali ini terkait objek tanah yang terletak di jalan H M Saleh RT 23 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Kota Palembang Sumatera Selatan. 

Selaku korban dalam hal ini Nofiandri dan Indra Ivandi telah melapor ke SPKT Polrestabes Palembang pada pertengahan bulan September yang lalu.

Kepada awak media Nofiandri dipanggil Nofi menjelaskan bahwa tanah tersebut diperoleh dari pemilik asalnya yakni Artik Nawawi seluas 3.720 M2 yang dibeli secara bertahap sejak tahun 2018.

“Sejak itu pula kita lakukan penguasaan fisik berupa pemagaran dan melakukan penimbunan atas tanah tersebut hingga rata, dimana sebelumnya juga telah memberikan sejumlah uang kompensasi/ganti rugi terhadap bangunan rumah dan para pedagang yang berada di atas tanah dalam permasalahan aquo,” terangnya.

Dia mengatakan, sekitar bulan Desember 2021 datanglah sejumlah Anggota Kerja AR dan Rmydn tiba-tiba langsung mendirikan kandang Seng dan juga mendirikan tiang spanduk yang bertuliskan Tanah Hak Milik A. Rivai Kritis dan Ramayudin, luas tanah 4.500 M2.

Sementara terlapor diketahui memperoleh/membeli tanah tersebut dari seorang yang bernama M Alimin, berdasarkan Surat Keterangan Meneruskan Hak Usaha tanggal 18 April 1978 dari Djebus bin Hasan kepada Usman bin Djebus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *