Hukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Nofiandri dan Indra Laporkan Kasus Dugaan Mafia Tanah ke Polrestabes Palembang 

3
×

Nofiandri dan Indra Laporkan Kasus Dugaan Mafia Tanah ke Polrestabes Palembang 

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor:1226/Pid.B/2021/PN/Plg, yang sudah inkracht Sdr M Alimin bin Agus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan sengaja menggunakan surat palsu.

Dan menyatakan barang bukti berupa satu lembar asli Surat Keterangan Meneruskan Hak Usaha atas nama DJEBUS BIN BASAN, tanggal 18 april 1978 dengan lampiran Akta Tanah No. 170/06/A/TL/X/1978 yang diketahui oleh Krio Dusun Sukarami Marga Talang Kelapa M Agustjik dirampas untuk dimusnahkan.

“Maka atas apa yang telah dilakukan oleh Sdr A Rivai dan Ramaiyudin adalah suatu bentuk perbuatan melawan hukum dan nyata-nyata telah menimbulkan kerugian Materil dan Immateril bagi kami, kemudian atas perbuatan tersebut telah kita laporkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Tim Kuasa Hukum,” ungkap Nofiandri kepada tim awak media.

Di tempat terpisah melalui handphone selulernya Abdul Muthalib selaku Ketua Tim Kuasa Hukum membenarkan telah melaporkan RMYD dan RF dkk ke Polrestabes Palembang terkait pemalsuan dokumen atas penguasaan atau pemilikan tanah.

Tholib menjelaskan, bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang telah mengirimkan surat himbauan kepada para terlapor untuk menghentikan sementara segala aktivitas di atas lahan tersebut, namun para terlapor diduga tidak mengindahkannya.

“Sungguh sangat tidak elok, sama saja mereka (Terlapor-red) melecehkan institusi Polri atas surat himbauan yang telah dilayangkan. Mewakili klien kami tentunya kita menginginkan Penyidik dalam hal ini bisa bekerja cepat dan profesional untuk membongkar modus operandi dari kasus mafia tanah ini sehingga terwujud rasa keadilan masyarakat dan sebagai bukti bahwa Polri serius berantas mafia tanah,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *