Berdasarkan surat nomor B/142/X/2022/reskrim laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polrestabes Palembang dengan mengimbau terlapor agar tidak beraktifitas di lahan tersebut.
“Dari awal mereka diduga memaksakan membangun kios-kios, kemudian oleh penyidik dikirimkan imbauan dan mereka tetap membangun kios-kios dan beraktifitas,” tambah Muslim salah satu tim kuasa hukum pelapor saat dihubungi, Sabtu (29/10/2022).
Muslim menambahkan, bahwa laporan kliennya sejauh ini sudah ditindaklanjuti. Hanya saja pihaknya meminta ketegasan kepada Polrestabes Palembang agar menindak tegas apa yang dilakukan terlapor terhadap lahan milik kliennya.
“LP sudah, kemarin sempat dipanggil dan saksi-saksi kita sudah diperiksa semua. Kita ketahui juga bahwa pihak terlapor sudah dipanggil kemudian sehingga diimbau untuk tidak beraktivitas,” tandasnya
Penulis: Suherman
Editor: Cut Riri