DELI SERDANG, kedannews.co.id – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Deli Serdang kembali digagalkan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dengan barang bukti seberat 1 kilogram, dalam operasi penyamaran di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal.
Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 6 Februari 2026, melalui metode undercover buy, di mana petugas menyamar sebagai pembeli untuk memancing para pelaku melakukan transaksi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Tim kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pembelian terselubung. Pelaku menawarkan sabu seberat satu kilogram dengan nilai transaksi mencapai Rp 225 juta,” ujar Andy dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Sesuai kesepakatan, transaksi dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka utama berinisial ZH terlebih dahulu tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha RX-King untuk memastikan situasi aman.
Setelah merasa kondisi terkendali, ZH menghubungi dua rekannya, PP dan CP, yang kemudian datang membawa paket sabu menggunakan sepeda motor Suzuki Spin hitam.
Begitu barang bukti diserahkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, tim kepolisian yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan dan mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial S alias Sanjay, yang saat ini masih dalam pengejaran. Jika transaksi berhasil, dua pelaku lainnya dijanjikan upah masing-masing Rp 2 juta,” ungkap Andy.
Pemasok Masih Diburu
Selain mengamankan satu kilogram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung dari tangan para tersangka. Ketiganya kini telah ditahan di Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar.
Polda Sumut kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.












