Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Oknum DPRD Labura Minta Upeti Dilaporkan ke Polda Sumut

7
×

Oknum DPRD Labura Minta Upeti Dilaporkan ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Aekkanopan, kedannews.comOknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) yang saat ini menjabat Ketua Komisi B inisial MAD akhirnya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

MAD dilaporkan ke Polda Sumut pada, Jumat (9/12) dugaan gratifikasi berdasarkan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Kemudian peraturan yang mengatur tentang gratifikasi pada pasal 12B ayat (1) UU nomor 31/1999 jo nomor 20/2001. Hal itu berbunyi setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan kewajiban atau tugasnya.

Dalam laporan tersebut diserahkan dua alat bukti yakni rekaman pembicaraan pengutipan upeti dan screenshot chat WhatsApp. Isi rekaman, bahwa MAD mengurai pengutipan upeti pada perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), perusahaan pengolahan karet dan perusahaan perkebunan.

Permintaan upeti, MAD melibatkan Ketua DPRD Labura ISB, sopir Ketua DPRD dan beberapa oknum anggota DPRD. Selanjutnya alat bukti screenshot pembicaraan MAD pada salah satu Humas perusahaan yang meminta upeti.

Dalam isi chat WhatsApp, MAD juga menjual nama Ketua DPRD dan meminta bantuan mengatasnamakan surat partai dari DPP PDI Perjuangan. Selain menjual nama Ketua DPRD dan partai, MAD mengirimkan nomor rekening pribadi dan melontarkan berupa nada ancaman pada perusahaan.

Pengamat politik dan hukum Provinsi Sumut Zakaria Rambe, SH saat dimintai tanggapannya pada wartawan, Selasa (13/12) via WhatsApp terkait anggota DPRD Labura dilaporkan ke Polda Sumut mengatakan, pihak kepolisian secepatnya harus memproses kasus tersebut dan dibuka secara transparan.

“Kasus tersebut harus dibuka secara transparan, hal yang ini juga memberikan pelayanan dan kepercayaan pada masyarakat bahwa penegak hukum benar benar menjalankan proses sesuai mekanisme hukum”, katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *