Labuhanbatu, Kedannews.com – oknum anggota kepolisian Labuhanbatu MS (47) diduga mencabuli anak dibawah umur berinisial S (17) merupakan adik iparnya. Dugaan perbuatan cabul tersebut telah dilaporkan orang tua korban ke Unit PPA Polres Labuhanbatu.
Korban S yang masih dibawah umur itu kepada media dan Ketua Serikat Perempuan Merdeka Khairunnisa Dalimunthe mengaku, telah menjadi korban pencabulan abang ipar sendiri disaat masih kelas satu SMP.
Perbuatan bejat itu dilakukan MS awalnya di tahun 2017 di rumah orang tua korban di Panai Hilir, disaat orang tua korban sedang berjualan di warung.
Dia menjelaskan, ketika itu dirinya pulang dari sekolah ke rumah untuk mengganti pakaian sekolahnya, sementara pelaku MS sedang berada di rumah sendiri.
“Saat itu mamak berjualan di warung dekat rumah, jadi rumah kosong. Semuanya di warung hanya ada abang iparku. Saat saya pulang sekolah jam 12 siang, saya mau ganti baju masuk ke rumah, terus dipanggil sama dianya (pelaku) ke kamar, karena biasa begitu gak ada perbuatan yang aneh, karena kakakku juga biasanya ada di dalam kamar. Begitu saya masuk kamar, dia tarik tangan kananku, lalu abang iparku berkata kalau kau gak mau melayani aku kubunuh kau,” ujarnya.
Korban juga mengungkapkan, karena dirinya ketika masih anak-anak belum bisa berpikir lebih dan dipikirannya hanya rasa takut, sehingga korban hanya diam lalu pelaku membuka baju sekolah korban. Kemudian pelaku berkata jangan nangis dan mengancam korban. Disitu korban hanya diam ketakutan, setelah selesai perbuatan kejinya kemudian pelaku menyuruh korban mandi lalu pelaku langsung pergi.












