Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Oknum Polres Labuhanbatu Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

9
×

Oknum Polres Labuhanbatu Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pemerkosaan

Korban juga mengungkapkan, kejadian sama terulang kembali pada saat pelaku sudah dipindah tugaskan ke Rantauprapat pada tahun 2019 yang sebelumnya bertugas di Sei Berombang. 

Pada tanggal 7 Agustus 2022, korban dan pelaku bertemu di Ajamu, hanya dipaksa menghapus semua isi percakapan pelaku dengan korban di Handphone korban. Tetapi di tanggal 8 Agustus 2022 pelaku menjemput korban di Tanjung Sarang Elang dan membawanya ke penginapan di Ajamu, disitu korban diberi satu buah Handphone dan uang Rp 500 ribu, pelaku kembali menyetubuhi korban, setelah itu mengantar korban ke simpangan jalan Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu.

Setelah mengetahui kejadian itu, orang tua korban membuat laporan ke Unit PPA Polres Labuhanbatu dengan No. LP/B/2104/X/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Sumatera Utara, pada 12 Oktober 2022.

Unit PPA Polres Labuhanbatu IPTU Ros Sembiring saat dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya sudah mengundang para saksi. 

“Terkait kasus ini sudah kita undang secara resmi para saksi agar hadir pada Rabu 26/10/2022,” sebutnya. 

Sementara Ketua Gerakan Perempuan Merdeka (GPM) Labuhanbatu Khairunnisa Dalimunthe yang hadir langsung menemui korban minta Kapolres Labuhanbatu segera memberi sanksi tegas kepada oknum anggotanya diduga mencabuli adik iparnya yang masih berusia dibawah umur.

“Saya minta Kapolres Labuhanbatu segera menghukum tegas anggotanya diduga telah mencabuli adik iparnya masih dibawah umur sesuai dengan Pasal 14 TPKS, Pasal 81 ayat 1 Perlindungan anak maupun Pasal 289 KUHP. Jangan sampai perkara ini merusak nama instansi kepolisian,” tegasnya.

Penulis: Wiwi Malpino

Editor: Cut Riri