Palembang, kedannews.com – Satgas Ops Pekat 1 Musi 2023 Polda Sumsel bersama Instansi terkait lakukan pemantauan dan pengawasan operasional tempat hiburan, resto dan cafe yang tidak mematuhi surat edaran gubernur dan Wali Kota Palembang di bulan Ramadhan 1444 H.
Kegiatan yang langsung dipimpin Wadir Samapta Polda Sumsel AKBP Yusantio didampingi Kasubdit Dalmas AKBP Sutrisno dan AKBP Rifka Fathoni bertujuan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1444 H Tahun 2023.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Dir Samapta Kombes Pol Budi Mulyanto SIK MH yang di sampaikan Wadir Samapta AKBP Yusantio mengatakan, bahwa kegiatan digelar dari pukul 22.00 WIB pada Senin (27/3) hingga Selasa (28/3) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
“Anggota kita telah melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung serta melakukan pemeriksaan surat perijinan di cafe/resto Home Base, tidak ditemukan Tindak pidana maupun pelanggaran perizinan,” ujarnya, Selasa (28/3).
Namun cafe/resto Homebase melakukan pelanggaran tidak mematuhi surat edaran Gubernur/Wali Kota palembang di bulan Ramadhan 1444 H. “Sehingga kita memerintahkan pemilik cafe resto Home Base untuk segera tutup ,” terang AKBP Yusantio.
Selanjutnya anggota juga melakukan pemeriksaan/penggeledahan badan terhadap pengunjung serta melakukan pemeriksaan surat perijinan di cafe/resto Nobu Bistro, tidak ditemukan Tindak pidana maupun pelanggaran perizinan.
Tapi sama halnya dengan Homebase, cafe/resto Nobu Bistro melakukan pelanggaran tidak mematuhi surat edaran Gubernur/Wali Kota Palembang di bulan Ramadhan 1444 H, dan juga dilakukan penutupan lokasi kegiatan.
Sedangkan untuk di cafe/resto Euforia ditemukan pelanggaran terhadap penjualan miras beralkohol tanpa izin kelengkapan surat keterangan penjual langsung.