Fokus

Pansus Aset DPRD Medan Percepat Penataan Barang Milik Daerah, Infrastruktur hingga Sekolah Jadi Fokus Pembahasan

0
×

Pansus Aset DPRD Medan Percepat Penataan Barang Milik Daerah, Infrastruktur hingga Sekolah Jadi Fokus Pembahasan

Sebarkan artikel ini

Rapat bersama OPD membahas status hukum, pendataan, dan pengelolaan aset daerah untuk memperkuat tertib administrasi serta mencegah potensi sengketa.

Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan Robi Barus memimpin rapat bersama organisasi perangkat daerah membahas penataan, pengamanan, dan pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Medan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Medan, Senin (25/5/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan kembali melanjutkan pembahasan mengenai penataan dan pengamanan aset milik Pemerintah Kota Medan melalui rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Senin (25/5/2026), difokuskan pada upaya memperkuat tata kelola barang milik daerah agar lebih tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Agenda pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan, Robi Barus, S.E., M.A.P., bersama anggota Pansus. Turut hadir perwakilan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan.

Dalam rapat tersebut, Pansus melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek pengelolaan aset yang berada di bawah tanggung jawab Dinas SDABMBK. Pembahasan meliputi proses pendataan, status hukum, penguasaan, hingga mekanisme pengelolaan berbagai aset infrastruktur yang memiliki fungsi strategis bagi masyarakat.

Aset yang menjadi perhatian antara lain jalan, jaringan irigasi, jaringan utilitas, saluran drainase, rumah pompa, serta pintu air yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur Kota Medan.

Selain sektor infrastruktur, rapat juga membahas aset yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. Pansus mencermati pengelolaan aset berupa bangunan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri, balai pelatihan, hingga bangunan cagar budaya yang memiliki nilai historis dan menjadi bagian dari kekayaan daerah.

Ketua Pansus menyampaikan bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari komitmen DPRD Kota Medan dalam mendukung terwujudnya sistem pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Melalui penataan yang baik, aset milik pemerintah diharapkan memiliki kepastian hukum, terhindar dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan, serta dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Pelaksanaan penertiban dan pengelolaan aset daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta regulasi teknis lainnya yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Melalui rapat tersebut, Pansus berharap proses inventarisasi, penataan, dan pengamanan aset daerah dapat berjalan lebih optimal sehingga seluruh aset milik Pemerintah Kota Medan dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.