Nagan Raya, kedannews.com – Pasangan suami istri (Pasutri) di Nagan Raya, Aceh, berinisial GH dan HS ditangkap polisi. Keduanya diduga menjadi pengedar sabu di daerah tersebut.
“Keduanya ditangkap di areal perkebunan sawit di Gampong Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (20/1),” kata Kasatres Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).
Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pasutri itu. Keduanya disebut kerap menjual sabu di perkampungan.
Setelah diselidiki, tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya turun tangan melakukan penangkapan. Menurut Vitra pelaku sempat membuang barang bukti ke dalam parit perusahaan sawit.