Sebab, pada Rabu 24 Agustus 2024 lalu, telah diadakan pertemuan di aula Kantor Kelurahan Tanjung Rejo yang dihadiri perwakilan warga, perwakilan pengusaha, lurah dan kepling IX. Dalam pertemuan itu, pengusaha diminta membuka kembali akses jalan Gang Melati yang ditutup.
Juga lurah mengingatkan developer untuk memberikan ganti rugi kepada warga sekitar yang rumahnya terdampak dengan pembangunan apartemen dimaksud.
“Waktu apartemen ini dibangun sekitar 3 tahun lalu, memang walikota belum Pak Bobby. Dan sekarang kami warga optimis walikota akan tanggap dan mau turun ke sini untuk melihat langsung layak atau tidaknya AMDAL nya,” tegas Indra Manurung yang juga termasuk tokoh pemuda setempat dan dikenal sebagai Ketua Pengda Kala Hitam Kota Medan.
Penulis: Suwandi Purba
Editor: Cut Riri