Medan, kedannews.co.id – Kompol DK mangkir dari gelar perkara di Bidpropam Polda Sumut terkait dugaan rekayasa kasus narkoba dan penganiayaan terhadap Rahmadi.
Gelar perkara itu digelar pada Jumat, 11 Juli 2025 di Bidpropam Polda Sumut, Medan. Kompol DK, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut selaku terlapor tidak hadir. Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan.
Rahmadi adalah warga Kota Tanjungbalai, ditangkap lalu dijadikan tersangka atas dugaan kepemilikan 10 gram sabu oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut. Dalam proses hukum berjalan, dugaan rekayasa kasus dan kekerasan muncul.
“Gelar perkara ini penting, kami kecewa karena Kompol DK tidak hadir,” ujar Suhandri kepada wartawan. Ia menyebut sikap ini sebagai bentuk pelecehan terhadap proses hukum.
Menurut Suhandri, barang bukti yang dituduhkan ke kliennya diduga kuat direkayasa saat penangkapan. Bahkan, kata dia, tidak ada sabu ditemukan saat kejadian.
“Yang ada hanyalah penganiayaan. Klien kami dipukul, dipiting, dan diinjak-injak seperti yang terekam di CCTV toko pakaian,” ungkapnya.













