MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Diduga Rekayasa Kasus dan Lakukan Penganiayaan, Kompol DK Mangkir dari Gelar Perkara Bidpropam Polda Sumut

×

Diduga Rekayasa Kasus dan Lakukan Penganiayaan, Kompol DK Mangkir dari Gelar Perkara Bidpropam Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan (kanan) saat memberikan keterangan pers usai menghadiri gelar perkara di Bidpropam Polda Sumut, Jumat, 11 Juli 2025. (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.


Tonton di YouTube

Klik di sini untuk Tonton di YouTube

MEMPROSES ADSENSE...

 

Medan, kedannews.co.id – Kompol DK mangkir dari gelar perkara di Bidpropam Polda Sumut terkait dugaan rekayasa kasus narkoba dan penganiayaan terhadap Rahmadi.

Gelar perkara itu digelar pada Jumat, 11 Juli 2025 di Bidpropam Polda Sumut, Medan. Kompol DK, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut selaku terlapor tidak hadir. Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan.

Rahmadi adalah warga Kota Tanjungbalai, ditangkap lalu dijadikan tersangka atas dugaan kepemilikan 10 gram sabu oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut. Dalam proses hukum berjalan, dugaan rekayasa kasus dan kekerasan muncul.

“Gelar perkara ini penting, kami kecewa karena Kompol DK tidak hadir,” ujar Suhandri kepada wartawan. Ia menyebut sikap ini sebagai bentuk pelecehan terhadap proses hukum.

Menurut Suhandri, barang bukti yang dituduhkan ke kliennya diduga kuat direkayasa saat penangkapan. Bahkan, kata dia, tidak ada sabu ditemukan saat kejadian.

“Yang ada hanyalah penganiayaan. Klien kami dipukul, dipiting, dan diinjak-injak seperti yang terekam di CCTV toko pakaian,” ungkapnya.

Pengaduan DLH Kota Medan