MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Eka Syahputra Depari Dibebaskan Hakim dari Dakwaan Korupsi PPPK Langkat

×

Eka Syahputra Depari Dibebaskan Hakim dari Dakwaan Korupsi PPPK Langkat

Sebarkan artikel ini
Suasana ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat malam, 11 Juli 2025. (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan Eka Syahputra Depari dari semua dakwaan suap PPPK Langkat tahun 2023, Jumat malam (11/7/2025).

Vonis dibacakan di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan oleh majelis hakim yang diketuai M. Nasir, sekitar pukul 21.30 WIB. Eka dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa.

MEMPROSES ADSENSE...

Begitu palu diketok, suasana ruang sidang langsung riuh. Eka sujud syukur ke lantai sambil menangis. Tangisnya mengundang haru keluarga dan pengunjung.

โ€œYa Allah. Terima kasih ya Allah,โ€ ucap Eka sambil tersungkur, tubuhnya rebah di lantai pengadilan.

Ia beberapa kali menggumamkan rasa syukur, bahkan terlihat syok menerima vonis bebas. โ€œMimpinya aku ini, bang? Mimpinya aku ini, Mak?โ€ gumamnya berulang-ulang.

Namun berbeda dengan Eka, empat terdakwa lain dalam kasus yang sama mendapat vonis penjara. Rohayu Ningsih dihukum 1 tahun 6 bulan, Awaluddin 2 tahun, Alek Sander 2 tahun 6 bulan, dan Dr. Saiful Abdi 3 tahun.

Dari keempatnya, hanya Saiful Abdi yang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. โ€œSaya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,โ€ ujar Saiful singkat di hadapan majelis hakim.

Pengaduan DLH Kota Medan