Medan, kedannews.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan Eka Syahputra Depari dari semua dakwaan suap PPPK Langkat tahun 2023, Jumat malam (11/7/2025).
Vonis dibacakan di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan oleh majelis hakim yang diketuai M. Nasir, sekitar pukul 21.30 WIB. Eka dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa.
Begitu palu diketok, suasana ruang sidang langsung riuh. Eka sujud syukur ke lantai sambil menangis. Tangisnya mengundang haru keluarga dan pengunjung.
โYa Allah. Terima kasih ya Allah,โ ucap Eka sambil tersungkur, tubuhnya rebah di lantai pengadilan.
Ia beberapa kali menggumamkan rasa syukur, bahkan terlihat syok menerima vonis bebas. โMimpinya aku ini, bang? Mimpinya aku ini, Mak?โ gumamnya berulang-ulang.
Namun berbeda dengan Eka, empat terdakwa lain dalam kasus yang sama mendapat vonis penjara. Rohayu Ningsih dihukum 1 tahun 6 bulan, Awaluddin 2 tahun, Alek Sander 2 tahun 6 bulan, dan Dr. Saiful Abdi 3 tahun.
Dari keempatnya, hanya Saiful Abdi yang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. โSaya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,โ ujar Saiful singkat di hadapan majelis hakim.












