Arwan menduga keras, ada beberapa volume yang saat itu disarankan oleh Tito Purba selaku pembantu PPK kepada pemborong untuk memenuhi volume pekerjaan sesuai dalam gambar konsultan.
“Namun kuat dugaan kami himbauan itu diabaikan oleh CV Motanindo,” kata Arwan.
Adapun beberapa volume dan spesifikasi yang perlu dipertanyakan oleh kejari melalui Tito purba, kata Arwan.
Pertama, soal lampu sorot di atas tugu tersebut diduga diberikan oleh PT Inalum melalui program CSR yang dalam surat pertanggung jawaban diklaim sebagai produk CV Motanindo dan diduga dimanipulasi oleh PPK.
Pemda menduga dalam rincian anggaran biaya, ada dianggarkan untuk lampu pilot project.
“Jadi kuat dugaan kami, bahwa kontraktor diduga kuat telah mengintervensi Tito Purba yang saat itu ditugaskan sebagai pembantu PPK untuk membuat SPJ ganda dalam proyek rehab taman Inalum tersebut, mengenai lampu sorot yang berada di atas tugu taman kami duga telah dimanipulasi dokumennya,” ujar Arwan.
Kedua, bahwa persoalan volume air mancur yang juga diduga dibuat CV Motanindo tidak sesuai gambar dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam KAK, bahkan dalam hal pembuatan lantai, Pemda juga menilai masih lebih banyak menggunakan material lama” ungkapnya
Lebih Lanjut, ketua Pemda Batubara juga menduga, barang yang digunakan dalam rehab taman simpang Inalum saat itu juga sangat jauh dari spek standar teknis yang telah ditetapkan konsultan perencana.