Batu Bara, kedannews.com – Kalau tidak memiliki izin dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batu Bara jangan beroperasi dulu, lengkapi perizinan baru boleh beroperasi.

Hal tersebut disampaikan Asisten I Sahala Nainggolan, saat melakukan peninjauan lokasi usaha ternak ayam potong di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Jum’at (30/07/2021).
Bersama Asisten II Drs Sahala Nainggolan, MM turut hadir enam SKPD yakni Asisten , Kepala Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Rijali, S.Pd, Drs.Abdul Rajman Hadi Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP), Rosdiana Damanik, SE, MM Kadis Penanaman Modal, Pelayanan dan Perizinan, Muhammad Ridwan, SP, M.Agric.SC Kadis Peternakan dan Perkebunan , Azhar, MPd Kadis Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) serta Efendi, ST Camat Medang Deras, Lurah Pangkalan Dodek, Reza.
Dikatakan Sahala saat peninjauan tersebut kepada pengusaha untuk segera mengurus izin Usaha ternaknya.
“Kita meminta supaya pengusaha segera mengurus perizinan nya, ya sementara mengurus izinnya pengusaha jangan beroperasi dulu” Sebut Sahala.
Sementara Kadis Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) Kabupaten Batu Bara Azhar, M.Pd, mengatakan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Tata Ruang, harus dilengkapi dahulu.
Dokumen Pengendalian Lingkungan Hidup (DPLH) karena usaha tersebut telah berjalan terkecuali belum berjalan cukup hanya UKL – UPL, ujar Azhar “Secara regulasi Pemerintah Kabupaten Batu Bara sendiri telah menerbit Perbup 27 tahun 2020 tentang kewajiban orang yang berusaha membuat dokumen lingkungan”,Jelas Azhar.

Sedangkan, Kadis Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara Muhammad Ridwan, SP, M.Agric.SC menyebutkan, untuk pendirian usaha ternak harus memiliki rekomendasi dari dinas terkait.
Berharap kepada pengusaha harus terlebih dahulu memiliki izin baru melakukan operasi, dimana nantinya bagi hewan ternak akan dilakukan pengecek terhadap kesehatannya sesuai dengan prosedurnya, harap Ridwan. Kaban BPPRD Batu Bara, mengatakan, usaha ternak ayam yang sampai 30.000, ekor tentunya memakai sumber air dalam tanah, ini harus dikenakan pajak.
Walau belum memiliki izin pajak dan restribusi harus bayar, kalau masalah izin sudah ada ranahnya tersendiri lagi, tambah Rijali
Pemilik usaha sendiri Kores Simanjuntak akan segera melengkapi izin kedinas lain nya sebab rekomendasi dari Dinas Lingkungan hidup telah dikeluarkan, kata KS.
“Saya siap melengkapi administrasi yang kurang, DPLH sudah ada dari Dinas Lingkungan Hidup, dan saya masih awam dalam urusan kantor, jadi mohon kiranya saya dipandu, agar secepatnya selesai,” tutup Kores. (Eka)