Batu Bara, kedannews.com – Kalau tidak memiliki izin dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batu Bara jangan beroperasi dulu, lengkapi perizinan baru boleh beroperasi.

Hal tersebut disampaikan Asisten I Sahala Nainggolan, saat melakukan peninjauan lokasi usaha ternak ayam potong di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Jum’at (30/07/2021).
Bersama Asisten II Drs Sahala Nainggolan, MM turut hadir enam SKPD yakni Asisten , Kepala Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Rijali, S.Pd, Drs.Abdul Rajman Hadi Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP), Rosdiana Damanik, SE, MM Kadis Penanaman Modal, Pelayanan dan Perizinan, Muhammad Ridwan, SP, M.Agric.SC Kadis Peternakan dan Perkebunan , Azhar, MPd Kadis Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) serta Efendi, ST Camat Medang Deras, Lurah Pangkalan Dodek, Reza.
Dikatakan Sahala saat peninjauan tersebut kepada pengusaha untuk segera mengurus izin Usaha ternaknya.
“Kita meminta supaya pengusaha segera mengurus perizinan nya, ya sementara mengurus izinnya pengusaha jangan beroperasi dulu” Sebut Sahala.
Sementara Kadis Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) Kabupaten Batu Bara Azhar, M.Pd, mengatakan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Tata Ruang, harus dilengkapi dahulu.












