Dokumen Pengendalian Lingkungan Hidup (DPLH) karena usaha tersebut telah berjalan terkecuali belum berjalan cukup hanya UKL – UPL, ujar Azhar “Secara regulasi Pemerintah Kabupaten Batu Bara sendiri telah menerbit Perbup 27 tahun 2020 tentang kewajiban orang yang berusaha membuat dokumen lingkungan”,Jelas Azhar.

Sedangkan, Kadis Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara Muhammad Ridwan, SP, M.Agric.SC menyebutkan, untuk pendirian usaha ternak harus memiliki rekomendasi dari dinas terkait.
Berharap kepada pengusaha harus terlebih dahulu memiliki izin baru melakukan operasi, dimana nantinya bagi hewan ternak akan dilakukan pengecek terhadap kesehatannya sesuai dengan prosedurnya, harap Ridwan. Kaban BPPRD Batu Bara, mengatakan, usaha ternak ayam yang sampai 30.000, ekor tentunya memakai sumber air dalam tanah, ini harus dikenakan pajak.
Walau belum memiliki izin pajak dan restribusi harus bayar, kalau masalah izin sudah ada ranahnya tersendiri lagi, tambah Rijali
Pemilik usaha sendiri Kores Simanjuntak akan segera melengkapi izin kedinas lain nya sebab rekomendasi dari Dinas Lingkungan hidup telah dikeluarkan, kata KS.












