Fokus

Pemko Medan Kembali Raih Opini WTP, Ketua DPRD Terima LHP BPK atas LKPD Tahun 2025

0
×

Pemko Medan Kembali Raih Opini WTP, Ketua DPRD Terima LHP BPK atas LKPD Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Wong Chun Sen Sebut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Menjadi Acuan Penting DPRD dalam Mengawasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Auditorium BPK Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol No. 22 Medan, Jumat (29/05/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id – Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025 di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol No. 22 Medan, Jumat (29/05/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Paula Henry Simatupang secara langsung menyerahkan LHP kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.

Prosesi diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima LHP atas LKPD Tahun 2025 antara BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan, dan DPRD Kota Medan sebagai bagian dari tahapan penyampaian hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Medan Ir. Wiriya Alrahman, M.M., Inspektur Kota Medan, serta jajaran pejabat di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kesempatan itu, Wong Chun Sen menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan BPK memiliki peran strategis sebagai salah satu instrumen bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi DPRD untuk menilai pelaksanaan anggaran pemerintah daerah dari aspek ekonomi, efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

β€œOpini yang diberikan BPK dalam LHP LKPD menjadi indikator penting bagi DPRD untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah mampu mengelola keuangan secara akuntabel dan transparan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Medan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Perolehan opini WTP tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Medan dinilai telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ke depan, DPRD Kota Medan diharapkan terus memanfaatkan hasil pemeriksaan BPK sebagai dasar dalam memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah agar semakin efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.