Hukum & Kriminal

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Gelar Sidang Lapangan, Antar Kuasa Hukum Beda Versi, Mangara Manurung: Putusan Nomor 71 Perkuat Kepemilikan Tanah Tergugat 1 dan 2

8
×

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Gelar Sidang Lapangan, Antar Kuasa Hukum Beda Versi, Mangara Manurung: Putusan Nomor 71 Perkuat Kepemilikan Tanah Tergugat 1 dan 2

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim, Simon Sitorus, SH (topi putih) saat pimpin Sidang Lapangan untuk perkara sengketa tanah di Lahan 65, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat pagi, 15 November 2024. (kedannews.com/Foto: Aris).

Deli Serdang, kedannews.com – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A menggelar Sidang Lapangan untuk perkara sengketa tanah di Lahan 65, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat pagi, 15 November 2024. Sidang ini bertujuan untuk memeriksa kondisi lokasi sengketa sebagai bagian dari proses hukum perkara nomor 377/PDTG/2024.

Setibanya di lokasi, rombongan majelis hakim yang dipimpin oleh Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH, disambut oleh perwakilan warga relokasi. Salah satu warga, Parulian Boru Sitorus, mengungkapkan bahwa dirinya dan ratusan warga lainnya telah menerima rumah relokasi dan merasa nyaman dengan kondisi tersebut.

“Kami warga yang sudah menerima relokasi rumah. Nomor rumah kami sudah dapat dan kenyamanan kami pun sudah dapat,” ungkap Parulian.

Dalam penjelasannya sebelum membuka sidang, Hakim Ketua Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH menegaskan bahwa Sidang Lapangan ini tidak bertujuan untuk menentukan kepemilikan tanah, tetapi untuk memeriksa kondisi objek sengketa, termasuk lokasi, batas-batas, dan hal-hal lain yang relevan.

“Kehadiran kami di sini bukan untuk memutuskan siapa pemilik tanah, tetapi untuk melihat kondisi dan batas-batas tanah sesuai perkara aquo nomor 377/PDTG/2024,” ujar Simon.

Hakim juga menyatakan bahwa setiap pihak harus menyampaikan argumennya melalui kuasa hukum untuk menjaga ketertiban sidang. “Agar tertib, semua pernyataan disampaikan melalui kuasa hukum masing-masing,” tambahnya.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat, Martin Silalahi, SH, menjelaskan bahwa lokasi sengketa berada di Kampung Kompak Bersatu, Jalan Haji Anif. Namun, hal ini dibantah oleh kuasa hukum tergugat, Mangara Manurung, SH, yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut adalah Dusun 4 Desa Sampali.

“Setahu kami, tidak ada nama Kampung Kompak. Itu adalah Dusun 4 Desa Sampali,” tegas Mangara.

Suasana saat Sidang Lapangan untuk perkara sengketa tanah di Lahan 65, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat pagi, 15 November 2024. (kedannews.com/Foto: Aris).

Majelis hakim juga bertanya mengenai batas-batas tanah sengketa. Martin menyebutkan bahwa sebelah utara berbatasan dengan Jalan Haji Anif, timur dengan gudang, selatan dengan tanah kosong, dan barat dengan sungai.

Sidang ini juga menjadi kesempatan bagi warga relokasi untuk menyampaikan aspirasi. Parulian Boru Sitorus menjelaskan bahwa sekitar 50 kepala keluarga masih menunggu proses relokasi selesai.

“Ada yang sudah pindah, ada juga yang masih menunggu rumah selesai. Sebagian warga meratakan rumah mereka sendiri atau mendapat uang pengganti,” jelas Parulian.

Penggugat menunjukkan beberapa dokumentasi berupa rumah yang telah diratakan dan tanda silang pada lahan-lahan yang belum direlokasi. Hakim memastikan bukti tersebut akan dilampirkan dalam berkas perkara untuk dipertimbangkan di sidang berikutnya.

“Bukti yang diajukan akan dicocokkan dengan kenyataan di lapangan dan dilampirkan ke dalam berkas perkara,” kata Simon.

Majelis Hakim sebelum menutup sidang dengan memastikan semua pihak telah diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumen dan bukti. Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Majelis Hakim Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH mengatakan, “Sebelum kita tutup, sidang Setempat yang kita lakukan pada hari ini, hari Jumat tanggal 15 November 2024, kalau ada yang keliru kami catatkan para pihak bisa disampaikan langsung,” kata Simon.

Selanjutnya, dibacakan Panitera mengenai hasil sidang lapangan:

“Hasil persidangan setempat pagi ini, menurut versi penggugat bahwa objek perkara terletak di Kampung Kompak Bersatu Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau sesuai dengan gugatan,” kata panitera.

“Batas-batasnya sebelah timur dengan gudang-gudang, sebelah selatan tanah kosong tidak tahu siapa pemiliknya, sebelah barat berbatas dengan sungai/parit besar, sebelah utara dengan Jalan Haji Anif,” diungkapkan panitera.

“Di atas objek perkara menurut para penggugat atau tiga lagi, yaitu penggugat 20 Hutajulu, penggugat Jokas Sinaga dan penggugat Silitonga, sisanya rumah yang mau direlokasi, keliling objek perkara sudah ditembok,” dibacakan Panitera.

“Menurut versi tergugat 1 dan tergugat 2 bahwa tidak ada Kampung Kompak Bersatu tetapi Dusun 4 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,” dibacakan Panitera.

“Batasnya utara, dulu pasar 4 sekarang Jalan Haji Anif, sebelah timur pergudangan, sebelah selatan tembok Haji Anif, sebelah barat Sungai Kera,” diucapkan Panitera.

“Di dalam objek sengketa, ada banyak sisa-sisa reruntuhan lebih kurang 80 rumah yang sudah diratakan, dan ada rumah yang bertanda X adalah rumah yang direlokasi,” kata Panitera.

Kuasa Hukum Tergugat 1 dan 2, Mangara Manurung, SH, MH (kemeja biru) saat wawancara usai Sidang Lapangan untuk perkara sengketa tanah di Lahan 65, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat pagi, 15 November 2024. (kedannews.com/Foto: Aris).

Majelis Hakim Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH menambahkan, “Sekali lagi bahwa kalau ada yang mau disampaikan lebih baik hadir di sidang, bisa saksi dari penggugat, bisa saksi dari tergugat akan kami catatkan keterangannya dan keterangannya diberikan di bawah sumpah. Kalau penggugat tidak bisa lagi jadi saksi, sudah disampaikan dalam gugatan dalam repliknya nanti dalam kesimpulan. Demikian bahwa persidangan akan kita lanjutkan selanjutnya,” kata Simon Sitorus.

“Demikian ya persidangan hari ini, yang sudah hadir, hadir kembali tanpa dipanggil pada hari Kamis tanggal 21 November 2024, kita agendakan jam 10 pagi paling lama jam 11, jadi siapa yang sudah hadir nanti kita akan lanjutkan sidang bagi yang tidak hadir akan kita tinggal, demikian terima kasih para pihak, terima kasih masyarakat sudah bisa tertib menjalankan pemeriksaan setempat dalam perkara ini, demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Simon Sitorus.

Usai mengikuti sidang lapangan, Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2, Mangara Manurung, SH, MH, menjelaskan bahwa pada hari itu, sesuai agenda persidangan bersama antara penggugat dan tergugat yang dipimpin oleh majelis, telah dilaksanakan sidang lapangan di lahan 65. Sidang tersebut bertujuan untuk melihat kondisi nyata di lapangan sebagaimana yang tercantum dalam gugatan penggugat, termasuk gugatan provisi mereka.

“Pada hari ini sesuai dengan agenda persidangan bersama penggugat dan tergugat okeh majelis, ini adalah sidang lapangan di lahan 65, dimana sidang lapangan pada hari ini untuk melihat keadaan kondisi yang sebenarnya sebagaimana dalam gugatan mereka maupun gugatan provisi mereka,” dikatakan Mangara Manurung, SH, MH.

Mangara juga menyampaikan bahwa pihaknya membantah klaim yang menyatakan wilayah tersebut merupakan “kampung kompak”. Ia menegaskan bahwa daerah tersebut adalah bagian dari tanah 65, termasuk Dusun 4, dan menyatakan bahwa “kampung kompak” baru saja dibuat oleh pihak penggugat.

“Tadi sudah disampaikan bahwa ada kondisi yang disini mengatakan bahwa daerah ini merupakan kampung kompak, tentu saja kita bantah bahwa ini bukan daerah kampung kompak yang kita ketahui ini adalah bagian dari tanah 65 termasuk dusun 4, karena kampung kompak itu baru kemarin itu dibuat, dibuat mereka sendiri,” kata Mangara Manurung.

Menurutnya, status kepemilikan tanah tersebut adalah milik tergugat 1 dan tergugat 2, yang telah diselesaikan melalui mekanisme dan aturan perbankan serta keuangan negara. Kepemilikan tersebut juga telah diperkuat oleh putusan pengadilan nomor 71 yang telah inkrah hingga peninjauan kembali, sehingga mereka adalah pemilik sah satu-satunya atas objek tersebut.

“Artinya dari status kepemilikan tentu ini adalah milik dari tergugat 2 dan tergugat 2, sudah diselesaikan melalui mekanisme dan aturan perbankan keuangan negara,” dikatakan Mangara Manurung, SH, MH.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat yang berada di lokasi tersebut berstatus sebagai penggarap. Terhadap mereka, pemilik tanah telah melakukan pendekatan secara kemanusiaan, di antaranya dengan memberikan ganti rugi berupa uang tunai. Bagi mereka yang belum memiliki rumah, pemilik tanah menyediakan relokasi dengan membangun rumah di lokasi yang sama serta memberikan sertifikat hak milik. Mangara menegaskan bahwa pendekatan tersebut mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan.

“Keberadaan itu dikuatkan dengan putusan pengadilan nomor 71 dan sampai putusan yang sudah inkrah melalui peninjauan kembali dan mereka ini adalah pemilik satu-satunya objek tersebut,” kata Mangara Manurung, SH, MH.

Terkait gugatan yang diajukan, ia menyatakan hal tersebut adalah hak masyarakat. Namun, ia membantah tuduhan pengrusakan yang disebutkan dilakukan malam hari.

Sementara itu, Julisman, SH, kuasa hukum dari tergugat 4 yang sebelumnya merupakan PTPN 2 dan kini PTPN 1 Regional 1, menegaskan bahwa tanah tersebut kini sah menjadi milik tergugat 1 dan tergugat 2 setelah adanya putusan pengadilan yang membatalkan klaim kepemilikan oleh PTP. “Putusan pengadilan adalah hukum yang harus diikuti, tanah ini sekarang milik tergugat 1 dan tergugat 2,” ujar Julisman.

Belasan warga yang mewakili dari ratusan warga yang telah menerima relokasi rumah juga turut menyampaikan rasa terima kasih mereka atas perhatian yang diberikan. “Kami sudah menerima relokasi, termasuk nomor rumah, dan kami merasa nyaman dengan relokasi ini,” ungkap Parulian Boru Sitorus, mewakili warga penerima relokasi.

Sidang lapangan ini menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat antara penggugat dan tergugat, pihak terkait tetap berusaha mengikuti prosedur hukum dan memastikan solusi yang adil bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *