Medan, kedannews.com – Dugaan keterlibatan oknum polisi dan lurah dalam kasus penganiayaan terhadap warga Kota Binjai semakin memanas. Hari ini, Selasa (22/10/2024), Tim Advokasi Hukum Pendukung Sejati (PASTI) Bobby Sumatera Utara membawa tiga saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini di Polrestabes Medan, yang berlokasi di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kasus penganiayaan ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1917/VII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 8 Juli 2024 pukul 14.35 WIB. Pelapor, Rais Putra (65), seorang wiraswasta asal Kota Binjai, melaporkan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Senin, 24 Juni 2024, di Jl. Poso II RT 04 RW 00, Marindal Satu, Kabupaten Deli Serdang. Menurut laporan, pelapor dipukul oleh terlapor berinisial IB, disusul terlapor lainnya, AG, FA, dan DKK.
Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH, MH, bersama dua rekannya, Anggi Puspita Sari Nasution, SH dan Azmy Azhar Saragih, SH, hadir di Polrestabes Medan untuk mendampingi para saksi. Setelah memberikan kesaksian, mereka mengadakan konferensi pers di depan Kantor Satreskrim Polrestabes Medan.
Saat ini, kami membawa saksi-saksi untuk diambil keterangannya terkait kasus dugaan penganiayaan,” ujar Anggi Puspita Sari Nasution, SH dari Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut. “Kami berharap pihak kepolisian bisa menangani kasus ini dengan lebih intensif dan segera mendapatkan titik terang.”
Sementara itu, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH, MH, mengungkapkan bahwa kliennya telah difitnah terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun, menurut Sa’i, tuduhan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya, karena proses hukum masih berlangsung di pengadilan.
“Berawal dari tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur, klien kami masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap,” jelas Sa’i Rangkuti. “Fakta-fakta hukum sedang bergulir di pengadilan, sehingga terlalu dini menyimpulkan bahwa klien kami bersalah.”
Sa’i juga menyoroti tindakan main hakim sendiri yang dialami oleh kliennya selama proses interogasi. Akibat kejadian tersebut, kliennya mengalami luka memar di sekujur tubuh, yang mengganggu aktivitas sehari-harinya.
“Dalam kenyataannya, saat proses interogasi hendak dilakukan, klien kami diperlakukan tidak adil oleh beberapa pihak. Akibatnya, ia mengalami memar di seluruh tubuh dan kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari.”
Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menegaskan bahwa pihaknya menghadirkan tiga saksi dengan harapan fakta-fakta yang mereka sampaikan dapat memperjelas duduk perkara.
“Hari ini, kami menghadirkan tiga orang saksi. Semoga dengan kesaksian mereka, fakta hukum terkait dugaan tindak pidana ini bisa lebih terang,” ujarnya.
Ia juga berharap bahwa dengan kesaksian ini, proses hukum bisa segera meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan, mengingat keterlibatan empat pelaku, termasuk dugaan adanya oknum polisi dan lurah.
“Ada dugaan empat pelaku, termasuk oknum polisi dan lurah. Kami berharap setelah mendengar keterangan saksi, proses hukum segera meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.”
Yang menarik, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH, MH, yang memimpin tim advokasi ini, merupakan alumni UISU (S1), UMSU (S2), dan UNPRI (S3). Ia adalah anak sulung dari H.M. Imballo Rangkuti, SH dan Dra. Nurlina Nasution.