Hukum & Kriminal

Peradi Medan Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

5
×

Peradi Medan Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap aktivis maupun advokat merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Ketua DPC Peradi RBA Medan Dwi Ngai Sinaga. (kedannews.co.id/ist)

Medan, kedannews.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) RBA Medan meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang terjadi di Jakarta Pusat.

Ketua DPC Peradi RBA Medan Dwi Ngai Sinaga, SH, MH menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan kriminal serius yang tidak hanya melukai korban, tetapi juga menjadi ancaman terhadap pegiat hak asasi manusia (HAM) serta penegakan hukum di Indonesia.

“Kami mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus. Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelakunya,” ujar Dwi Ngai Sinaga saat dihubungi dari Medan, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap aktivis maupun advokat merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Karena itu, pihak kepolisian diminta bekerja secara cepat dan transparan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik peristiwa tersebut.

Peradi Medan juga menyampaikan solidaritas dan dukungan kepada Andrie Yunus agar segera pulih dari luka yang dialaminya serta mendapatkan perlindungan yang memadai.

Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Peristiwa itu menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai bentuk kekerasan yang berpotensi mengancam ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

“Kami juga menegaskan agar pihak kepolisian dapat memberikan jaminan keamanan bagi para aktivis, advokat, maupun masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia,” kata Dwi Ngai Sinaga.