Medan, kedannews.co.id â Seorang terdakwa kasus narkoba jenis ekstasi bernama Mahlul Ridha dilaporkan tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Kota Langsa, Aceh, setelah melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Ika Lius Nardo, mengatakan bahwa terdakwa melarikan diri dari sel tahanan sementara pada Kamis (12/3/2026) sore, sesaat setelah mengikuti sidang dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum.
âSaat masuk ke sel PN Stabat, dia lari. Caranya dengan merusak gembok pintu sel menggunakan tangan. Dia memanfaatkan celah-celah yang ada, dan itu memang sudah direncanakan,â ujar Ika saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2026).
Setelah berhasil merusak gembok, Mahlul kemudian memanjat pagar pengadilan dan melompat keluar untuk melarikan diri.
Petugas kejaksaan yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdakwa menumpang angkutan umum menuju arah Provinsi Aceh.
Namun sebelum petugas berhasil menangkapnya, angkutan umum yang ditumpangi Mahlul mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Kota Langsa. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang kendali dan menabrak pohon.












