Hukum & Kriminal

Peras Mantan Kekasih Lewat Rekaman VCS, Oknum TNI di Medan Dituntut 2 Tahun Penjara dan Pemecatan

0
×

Peras Mantan Kekasih Lewat Rekaman VCS, Oknum TNI di Medan Dituntut 2 Tahun Penjara dan Pemecatan

Sebarkan artikel ini

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban berinisial AN, yang berkenalan melalui media sosial Instagram pada Juni 2022.

Sertu Muhammad Fadly Sitepu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Selasa (10/2/2026). (kedannews.co.id/istimewa)

MEDAN, kedannews.co.id – Seorang oknum prajurit TNI berinisial Sertu Muhammad Fadly Sitepu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (10/2/2026). Ia dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya dengan ancaman penyebaran rekaman video asusila.

Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara, denda, serta sanksi tambahan berupa pemberhentian tidak hormat dari dinas militer.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI,” ujar Mayor Tecki selaku oditur saat membacakan tuntutan di ruang sidang Sisingamangaraja.

Dalam tuntutannya, oditur menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan teknologi informasi. Terdakwa dijerat pasal kumulatif, yakni Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 482 ayat 1 huruf a KUHP Tahun 2023, serta Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Modus Berkedok Hubungan Asmara

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban berinisial AN, yang berkenalan melalui media sosial Instagram pada Juni 2022. Dalam proses pendekatan, terdakwa disebut kerap memberikan tekanan psikologis kepada korban dengan dalih persyaratan menjadi istri prajurit TNI.

Oditur mengungkapkan bahwa terdakwa sempat menyinggung persoalan keperawanan korban dengan alasan syarat menjadi anggota Persit. Hubungan keduanya berlanjut hingga Desember 2023, saat terdakwa mengajak korban melakukan video call sex (VCS).

Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa merekam aktivitas tersebut dan menyimpannya sebagai alat untuk menekan korban di kemudian hari.

Masalah mulai muncul ketika hubungan keduanya memburuk pada Oktober 2024. Setelah korban memutus komunikasi, terdakwa kembali menghubungi pada Januari 2025 dan meminta sejumlah uang.

Permintaan awal sebesar Rp500 ribu ditolak korban. Namun terdakwa kemudian mengirimkan potongan rekaman video asusila disertai ancaman akan menyebarkannya jika permintaan tidak dipenuhi.

Karena ketakutan, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap dengan nominal yang terus meningkat. Pemerasan tersebut terjadi berulang kali hingga total kerugian korban mencapai Rp30 juta.

Ajukan Pledoi

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada 2 Maret 2026.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat berseragam dan dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.