Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Perkara Sabu 100 Kilogram, Pengendali Dijatuhi Hukuman Mati di PN Medan

4
×

Perkara Sabu 100 Kilogram, Pengendali Dijatuhi Hukuman Mati di PN Medan

Sebarkan artikel ini

Majelis menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika, menimbulkan keresahan di masyarakat, serta berpotensi merusak generasi bangsa.

Majelis hakim ketika membacakan putusan terhadap empat terdakwa yang dihadirkan secara daring di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/1/2026). (kedannews.co.id/ist)

Medan, kedannews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (21/1/2026), satu terdakwa divonis pidana mati, sementara tiga lainnya dihukum penjara seumur hidup.

Terdakwa Cut Salmia Ali, warga Kabupaten Langkat yang berperan sebagai pengendali jaringan, divonis mati oleh Ketua Majelis Hakim Monita Honeisty Br. Sitorus.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Salmia Ali dengan pidana mati,” kata Monita saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra IX PN Medan.

Sementara itu, terdakwa Zulkifli, warga Kabupaten Aceh Timur yang berperan sebagai bandar, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim. Vonis seumur hidup juga dijatuhkan kepada pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia, warga Kabupaten Langkat, yang berperan sebagai kurir. Putusan terhadap keduanya masing-masing dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Zulfikar dan Muhammad Shobirin.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika, menimbulkan keresahan di masyarakat, serta berpotensi merusak generasi bangsa.

“Perbuatan para terdakwa merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan dan hukuman luar biasa. Tidak ditemukan keadaan yang meringankan,” ujar majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap seluruh terdakwa. Namun khusus untuk terdakwa Cut Salmia Ali, putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan JPU Daniel Surya Partogi Aritonang.

Usai pembacaan putusan, para terdakwa maupun JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Keduanya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, perkara ini bermula dari informasi Polda Sumatera Utara terkait pengendalian peredaran narkotika lintas provinsi dalam jumlah besar di Kota Medan. Pada Senin (28/4/2025), Cut Salmia Ali ditangkap di sebuah hotel di kawasan Medan Baru.

Dari pengembangan kasus, polisi menemukan 33 kilogram sabu di dalam mobil Mitsubishi Xpander di Jalan Gatot Subroto. Selanjutnya, 39 kilogram sabu disita dari sebuah rumah di kawasan Medan Selayang, dan 28 kilogram sabu lainnya diamankan dari Sudiharto dan Kamalia di Pelabuhan Merak, Banten.

Total barang bukti sabu yang disita dalam perkara ini mencapai 100 kilogram.