Medan, kedannews.co.id – Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara menegaskan akan terus menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kantor Gubernur Sumut. Aksi ini dilakukan hingga Kejati menetapkan FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikan Koordinator Lapangan PERMAK Sumut, Cristo Djorgi Situmorang, kepada awak media di Medan, Jumat (25/9/2025).
Menurut Cristo, pihaknya melihat adanya indikasi kuat keterlibatan FH, yang disebut sebagai salah satu pejabat dekat Bobby Nasution, dalam kasus ini.
“Kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa berjilid-jilid, karena sudah jelas ada mens rea dari aktor utama kasus tersebut,” ujar Cristo.
Pola Dugaan Pengadaan di Beberapa Daerah
Cristo menjelaskan, dugaan keterlibatan FH tidak hanya terjadi di Langkat. PERMAK Sumut menyoroti adanya pola yang sama saat FH menjabat di daerah lain.
“Di Serdang Bedagai, saat FH menjadi Sekda, ada pengadaan smartboard senilai Rp50 miliar. Kemudian di Disdik Sumut juga senilai Rp50 miliar. Bahkan di Tebing Tinggi, pengadaan smartboard mencapai Rp14 miliar ketika Pj Wali Kotanya adalah MH, yang merupakan adik FH sendiri. Sadisnya, semua proyek ini diduga melibatkan rekanan yang sama, yaitu Bahrum alias Baron,” ungkap Cristo.
PERMAK menduga FH telah memperoleh keuntungan hingga puluhan miliar rupiah dari empat proyek pengadaan smartboard tersebut.
Dugaan Peran FH di Langkat
Menurut PERMAK, indikasi keterlibatan FH di Langkat terlihat sejak ia dilantik sebagai Pj Bupati. Saat itu, ia langsung mengumpulkan OPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjalankan proyek pengadaan smartboard.
“Pola ini sama seperti di Sergai, di mana FH meminta Bupati dan Kadisdik Sergai untuk melaksanakan pengadaan smartboard,” kata Cristo.
Ia menambahkan, FH diduga menempatkan orang-orang kepercayaan di posisi strategis guna mempercepat proses pencairan anggaran. Di antaranya F.K., mantan ajudan FH di Sergai yang kemudian diangkat menjadi Kabid SD Disdik Langkat, serta RHG., teman satu angkatan STPDN FH yang diangkat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan.
PERMAK menilai keduanya berperan dalam mempercepat pencairan dana smartboard. Bahkan, menurut informasi yang mereka peroleh, berkas permohonan pencairan dari Disdik Langkat disebut belum lengkap dan belum diberi nomor, namun sudah dicairkan oleh Kepala BPKAD Langkat.
Desakan ke Kejati Sumut
“Kami mendesak Kejati Sumut untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan menetapkan FH sebagai tersangka. Korupsi ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng citra pendidikan di Sumatera Utara,” tutup Cristo.
Hingga berita ini diterbitkan, sebelumnya redaksi sudah berupaya melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut kepada Faisal Hasrimy selaku eks Pj Bupati Langkat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumut. Namun, pesan konfirmasi melalui WhatsApp tidak mendapat balasan, (13/9/2025).