Medan, kedannews.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Tiga pria lanjut usia ditangkap di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial WW (56), paman kandung korban berinisial CA, kemudian NG (49), ayah kandung korban CA sekaligus ayah korban AS, serta RL (65), warga Percut Sei Tuan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (26/9/2025) sore di rumah masing-masing tersangka. “Dua pelaku yakni ayah dan paman korban ditangkap di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan satu pelaku lainnya ditangkap di rumahnya di Kecamatan Percut Sei Tuan,” ujarnya kepada wartawan.
Berawal dari Laporan Korban Hamil
Kasus ini terungkap setelah WM (30), warga Percut Sei Tuan, melaporkan bahwa dua anak berinisial CA (14) dan AS (16) dalam kondisi hamil. Laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya polisi menangkap para pelaku.
“Kami menerima dua laporan polisi dengan korban berbeda dan masing-masing pelakunya juga berbeda. Dari situ, Unit PPA melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ketiga pelaku,” jelas Kombes Parhorian.












