Kronologi Perbuatan Ayah dan Paman Kandung
Menurut penyidik, perbuatan cabul yang dilakukan NG terakhir terjadi pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban CA sedang tidur di kamarnya di Dusun 12, Desa Tanjung Rejo. Tersangka Ngatijan masuk ke kamar dan tidur di tengah-tengah korban CA dan kakaknya AS, lalu mencabuli korban.
Kombes Parhorian menegaskan, kedua tersangka dikenakan Pasal 76 Jo 81 ayat (1), (2), (3) Subs Pasal 76E Jo 82 Ayat (1), (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasus RL: Cabuli Dua Anak di Ladang Jagung
Sementara itu, tersangka RL (65) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap dua korban berinisial DAR (11) dan KOR (12). Kejadian terjadi pada Jumat (5/9/2025) sore di ladang jagung Jalan Besar Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Pelapor dalam kasus ini adalah EHS (51) dan RS (39). Pelaku melakukan perbuatannya tiga kali dalam satu hari, mulai dari sepulang sekolah hingga malam hari. Motifnya karena nafsu dan memilih anak-anak yang dianggap tidak bisa melawan,” ujar Kapolrestabes Medan.












